LAMPUNG TENGAH, Li-News.id,- Ratusan masa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Masyarakat Transmigrasi dari SP 1, SP 2, dan SP 3 Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, menggeruduk Kantor Pemda Lampung Tengah, Kamis (17/7).
Seperti layaknya acara Reuni Akbar yang di adakan setiap 5 tahun sekali pasca pergantian Kepemimpinan Kepala Daerah, Aksi yang melibatkan kurang lebih 600 orang tersebut kembali menuntut pendefinitifan kampung dari kampung persiapan menjadi kampung resmi sesuai sertifikat yang telah dimiliki.
Dimulai dengan titik kumpul di Tugu Pepadun Gunung Sugih yang dilanjutkan dengan longmarch menuju Kantor Bupati Lampung Tengah.
Dalam tuntutanya, Massa aksi yang terdiri dari warga transmigrasi dan mahasiswa menyuarakan beberapa tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah.
Antara lain, pendefinitifan kampung dari kampung persiapan menjadi kampung resmi sesuai sertifikat yang telah dimiliki.
Mereka mendesak agar SP 1 didefinitifkan menjadi kampung Karya Makmur, lalu SP 2 menjadi Terusan Makmur, dan SP 3 menjadi Tritunggal Jaya yang dalam kurun waktu 15 tahun ke belakang hanya selalu mendapatkan janji-janji politik dari setiap kepala daerah.
Kemudian, Massa juga meminta pengembalian tanah plasma yang dikerjasamakan dengan PT Sugar Group Companies (SGC) secara mutlak karena dinilai tidak mensejahterakan masyarakat.
Lebih lanjut,Mereka juga meminta agar masing – masing wilayah transmigrasi yakni SP 1, SP 2, dan SP 3 dapat dilakukan pengukuran ulang status tanah wilayahnya, guna menghindari konflik agraria yang berkepanjangan.
Merespon aksi tersebut, Pemkab Lamteng melalui Sekda Welly Adiwantara mewakili Bupati Lamteng Ardito Wijaya lantas menggelar audiensi dengan perwakilan massa, yang kemudian menghasilkan penandatanganan pernyataan sikap.
Ngadiman, salah satu tokoh masyarakat Way Terusan yang turut serta dalam audiensi tersebut menyebut bahwa Pemkab berjanji bakal memfasilitasi tuntutan masyarakat.
Diwawancarai usai audiensi, menurut Ngadiman pemkab berjanji membantu dan memfasilitasi proses pendefinitifan SP 1, SP 2, dan SP 3 menjadi kampung resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Pemkab pun menurutnya bakal mendorong revisi pasal 12 dalam akta kesepakatan kemitraan dengan PT SGC, yang memungkinkan evaluasi setiap empat musim giling.
Yang mana, jika tidak ada implementasi dari pihak perusahaan, Pemkab akan mendukung pengembalian lahan plasma kepada masyarakat.
Poin audiensi tersebut tersebut turut dibenarkan Welly Adiwantara kala dikonfirmasi awak media.
Yang pasti, kata Welly, Pemkab Lamteng siap untuk mendukung dan memfasilitasi tuntutan ratusan warga tersebut.
“Kita siap mendukung dan memfasilitasi, Ke Kemendagri hingga ke Kemenakertrans, kita siap memfasilitasi,” ucap Welly.
Hanya memang, menurutnya proses pendefinitifan tiga kampung tersebut menurutnya tidaklah sesederhana membalikkan telapak tangan.
“Secara proses berdiri, kampung tersebut berada di kawasan register, tidak bisa serta merta hari ini ditempati, hari ini minta dibebaskan, hari ini minta didefinitifkan, prosesnya panjang,” jelas Welly.
“Yang pasti, Kita lakukan sesuai tahapannya, jangan sampai salah aturan. Prinsipnya pemda siap mendukung hal yang menjadi kebaikan bagi masyrakat,” tutupnya. (tom)












Discussion about this post