Bandar Lampung, Li-News.id – Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam (16/10).
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Dari pantauan, Terlihat Dendi tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 21.00 WIB malam masih berada di ruang pemeriksaan Aspidsus.
Ini merupakan pemeriksaan terlama yang dijalani Dendi sejak kasus tersebut bergulir di meja penyidik.
Pantauan di lokasi, tampak mobil Polisi Militer dan kendaraan milik Kodim 0410/KBL terparkir di area Kejati Lampung.
Kehadiran kendaraan itu memunculkan dugaan adanya langkah hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Selain Dendi, penyidik telah memeriksa sedikitnya belasan saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta sejumlah pejabat dan pihak rekanan pelaksana proyek SPAM.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Namun, sumber internal penegak hukum menyebutkan, tim Aspidsus masih mendalami aliran dana proyek dan keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.
Sampai berita ini diterbitkan pemeriksaan Dendi Ramadhona sedang berlangsung dengan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, PPK, dan pihak pemborong pengerjaan SPAM di Pesawaran.(*)












Discussion about this post