Lampung Tengah, Li-News.id,- Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Way Pengubuan, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Lempuyang Bandar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (3/2).
Kapolsek Way Pegubuan Pelaksana harian (PLH) Iptu Subroto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada saat itu, Korban tengah pergi meninggalkan rumah untuk ke kediaman anaknya yang berada di Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Sekira pukul 20.00 wib korban pulang kerumah yang berada di Dusun III Rt/Rw. 009 Desa Lempuyang Bandar, Pada saat korban membuka pintu samping rumah, ia menyadari bahwa area dalam rumah sudah berantakan, dan kemudian korban mengecek barang barang yang berada di dalam rumah pelapor telah hilang 1 (satu) kontak mobil avanza, 1 (satu) kontak sepeda motor beat, 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Beat CBS warna magenta hitam Tahun 2018 dengan Nopol : BE 5561 IW, Noka/Nosin: MH1JM1118JK78924/JM11E1768911 a.n SRIYANI, 1 (satu) Lembar STNK asli kendaraan roda 4 toyota avanza warna putih tahun 2013 dengan Nopol: BE 2165 GM, Noka/Nosin: MHKM1CA3JDK014816/DDY6586 a.n SRIYANI, 1 (satu) Buah handphone type samsung warna putih beserta kotak handphone nya, 1 (satu) buah handphone type realme C11 dengan no imei 1: 86322704592238, imei 2: 863227047592220 warna hijau mint, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Emas 22 0,5Gram yang berhasil di ambil oleh pelaku, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sejumlah + Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polsek Way Pengubuan melalui Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka.
” Dari hasil pengumpulan saksi dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi dan langsung bergerak cepat melakukan penindakan” kata Iptu Subroto.
Iptu Subroto menambahkan, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang tersangka AT (35) di wilayah PT GGP (Humas Jaya) di wilayah Terbanggi Besar.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Sementara itu, Satu rekan tersangka lain berinisial DD telah di tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran, kata Subroto.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
” Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.(tom)











Discussion about this post