Lampung Tengah, Li-News.id,- Tim Gabungan Kepolisian Resor Lampung Tengah (Lamteng) mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar yang marak terjadi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dengan menggelar operasi penertiban , Pada Sabtu malam (21/6).
Tak main – main, dari kegiatan tersebut Polisi berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor yang diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar. Diketahui, Kegiatan tersebut di pimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lamteng
AKP Dedi Kurniawan.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, melalui Kabag Ops AKP Dedi Kurniawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lamteng dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta upaya cepat dalam merespon laporan warga masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang ada di wilayah hukum setempat.
Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain, selain itu juga bisa menimbulkan gangguan dan keresahan masyarakat di kawasan tersebut.
” Penertiban balap liar ini sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya, lebih lengkapnya besok akan disampaikan langsung melalui Humas Polres ya” ujar AKP Dedi Kurniawan saat dilokasi balap liar.
Selanjutnya 59 unit kendaraan roda dua yang sebagian tidak sesuai dengan standar pabrik dan diindikasi akan digunakan untuk melakukan balap liar diamankan ke Polres Lamteng.
Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik.
“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya terlebih dahulu agar dilengkapi, baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya,” pungkas AKP Dedi Kurniawan. (tom)











Discussion about this post