Lampung Timur, Li-News.id,- Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,Kamis (17/4).
Mantan Bupati Lampung Timur tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangannya dihapadab awak media.
“Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup,” ujarnya.
“Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman,” ucapnya.
Serta, lanjut ia, proyek gerbang rumah dinas tersebut juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik.
Ia pun menuturkan selain Dawam, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Mereka yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur berinisial MDW, direktur perusahaan penyedia berinisial AC dan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut berinisial SS.
Bupati Lampung Timur Periode 2021-2025 itu bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan.
“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung,” ucapnya.
Keempat tersangka tersebut, kata dia, ditahan untuk 20 hari ke depan.(tom)












Discussion about this post