• Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Tentang Kami
Li-News.id
Advertisement
  • Daerah
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Inspiratif
    • Keuangan
    • Properti
  • Humaniora
    • Kampus
    • Pesantren
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Food & Travel
    • Health
  • Komunitas
    • Konsultasi
    • Parenting
    • Relationship
  • OLah Raga
    • Arena
    • Bola
    • Raket
  • Showbiz
    • Film
    • Gosip
    • Musik
  • Tekno
    • Sains
    • Gadget
    • Internet
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Inspiratif
    • Keuangan
    • Properti
  • Humaniora
    • Kampus
    • Pesantren
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Food & Travel
    • Health
  • Komunitas
    • Konsultasi
    • Parenting
    • Relationship
  • OLah Raga
    • Arena
    • Bola
    • Raket
  • Showbiz
    • Film
    • Gosip
    • Musik
  • Tekno
    • Sains
    • Gadget
    • Internet
No Result
View All Result
Li-News.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mau Mudik Lebaran, Berikut Aturan Penyeberangan Merak-Bakauheni 2025

Maret 26, 2025
in Daerah, Nasional
0
Mau Mudik Lebaran, Berikut Aturan Penyeberangan Merak-Bakauheni 2025

LAMPUNG,Li-News.com,- Saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ada aturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Informasinya sebagai berikut :

Pemerintah menetapkan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Berdasarkan SKB yang tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025, ini rincian aturannya.

1. Arus Mudik

– Jadwal: 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB – 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB

Pelabuhan Merak

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa tujuan Sumatra (Lintasan Merak-Bakauheni)

Pelabuhan Ciwandan

– Melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb tujuan Sumatra (Lintasan Ciwandan – Wika Beton)

Pelabuhan BBJ Bojonegara

– Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatra. Jika kapasitas BBJ Bojonegara mencapai 70%, kendaraan golongan VII dialihkan ke Ciwandan atau Merak.

2. Arus Balik

– Jadwal: 4 April 2025 pukul 00.00 WIB – 7 April 2025 pukul 24.00 WIB

Pelabuhan Bakauheni

– Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb tujuan Jawa (Lintasan Bakauheni-Merak).

Pelabuhan BBJ Muara Pilu

– Melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa.

Jika terjadi kepadatan

– Di Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.

Masih mengutip SKB yang sama, berikut ini daftar golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor saat masa angkutan Lebaran 2025.

– Golongan I: Sepeda

– Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

– Golongan III: Sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) dan kendaraan roda tiga

– Golongan IVa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran ukuran panjang sampai dengan 5 meter

– Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter

– Golongan Va: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

– Golongan Vb: Mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

– Golongan VIa: Kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

– Golongan VIb: Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan

– Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter

– Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter

– Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut

gandengan ukuran panjang lebihdari16meter.

Post Views: 146
Tags: Arusmudik2025pelabuhanbakauhenipelabuhanmerak
Previous Post

Breaking News, Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggotanya Tewas Tertembak di Kepala Saat Grebek Arena Sabung Ayam

Next Post

Polresta Balam Lakukan Rekayasa Lalulintas, Berikut titiknya dari Bandar Lampung ke Pantai Pesawaran

RelatedPosts

Tim Cobra Polres Lamteng Tangkap Bandar Narkoba Asal Gunung Batin Baru
Hukum

Tim Cobra Polres Lamteng Tangkap Bandar Narkoba Asal Gunung Batin Baru

Februari 11, 2026
Curat di Lempuyang Bandar, Polisi Tangkap Tersangka di PT GGP Wilayah Terbanggi Besar
Hukum

Curat di Lempuyang Bandar, Polisi Tangkap Tersangka di PT GGP Wilayah Terbanggi Besar

Februari 3, 2026
Satres Narkoba Polres Lamteng Berhasil Amankan 11 Paket Sabu dari Ariyadi Warga Gunung Agung
Hukum

Satres Narkoba Polres Lamteng Berhasil Amankan 11 Paket Sabu dari Ariyadi Warga Gunung Agung

Januari 13, 2026
Hadiah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Rumah Ardito Wijaya Digeledah KPK
Hukum

Hadiah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Rumah Ardito Wijaya Digeledah KPK

Desember 9, 2025
Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT Saat Kegiatan Bimtek di Jakarta
Hukum

Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terjaring OTT Saat Kegiatan Bimtek di Jakarta

Desember 8, 2025
Diduga Proyek Praktik Jual Beli  Seragam Batik Sekolah di Dalangi Yang Mengaku Paman Bupati Lamteng
Hukum

Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Batik di Lamteng Melibatkan Paman Bupati

Oktober 24, 2025
Next Post

Polresta Balam Lakukan Rekayasa Lalulintas, Berikut titiknya dari Bandar Lampung ke Pantai Pesawaran

Discussion about this post

Tim Cobra Polres Lamteng Tangkap Bandar Narkoba Asal Gunung Batin Baru

Tim Cobra Polres Lamteng Tangkap Bandar Narkoba Asal Gunung Batin Baru

by redaksi
Februari 11, 2026
0

Lampung Tengah, Li-News.id,- Warga masyarakat Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai mendadak ramai berkumpul di salah satu rumah warga...

Curat di Lempuyang Bandar, Polisi Tangkap Tersangka di PT GGP Wilayah Terbanggi Besar

Curat di Lempuyang Bandar, Polisi Tangkap Tersangka di PT GGP Wilayah Terbanggi Besar

by redaksi
Februari 3, 2026
0

Lampung Tengah, Li-News.id,- Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Way Pengubuan, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi...

Satres Narkoba Polres Lamteng Berhasil Amankan 11 Paket Sabu dari Ariyadi Warga Gunung Agung

Satres Narkoba Polres Lamteng Berhasil Amankan 11 Paket Sabu dari Ariyadi Warga Gunung Agung

by redaksi
Januari 13, 2026
0

LAMPUNG TENGAH, Li-news.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Hadiah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Rumah Ardito Wijaya Digeledah KPK

Hadiah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Rumah Ardito Wijaya Digeledah KPK

by redaksi
Desember 9, 2025
0

Lampung Tengah, Li-News.id,– Warga Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali dihebohkan dengan kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman...

Tag

6 bandar narkoba 59 motor aksi demo amankan arditowijaya balap liar bandar narkoba bandar sabu berita terkini dendiramadhona desa definitif Dinas Perkim Dprd dugaanpraktikjualbeliseragam firdaus ali foto napi nyabu geledahrumahbupatilamteng Gunung agung gunung batin hut polri 79 Karang taruna KPK Lahat lampungrengah Lampung tengah lampungtengah lapas kotabumi Mantanbupatipesawaran ottkpk pamanbupati pelaku curat pemeriksaan Pengeroyokan pesawaran polres Lampung tengah Polresta bandar lampung polri Polsek way pengubuan Satres narkoba Tanggamus TNI tunas muda Viral Waykanan WN Cina
Li-News.id

© 2025 Li-News.id - Hak cipta dilindungi undang-undang .

Halaman

  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Tentang Kami

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Inspiratif
    • Keuangan
    • Properti
  • Humaniora
    • Kampus
    • Pesantren
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Food & Travel
    • Health
  • Komunitas
    • Konsultasi
    • Parenting
    • Relationship
  • OLah Raga
    • Arena
    • Bola
    • Raket
  • Showbiz
    • Film
    • Gosip
    • Musik
  • Tekno
    • Sains
    • Gadget
    • Internet

© 2025 Li-News.id - Hak cipta dilindungi undang-undang .