Lampung Tengah_ Li_News
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022. Kini, satu tersangka baru kembali ditetapkan, menambah daftar pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Setio Budiyanto (SB), yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah pada 2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam oleh tim penyidik Kejari Lampung Tengah pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penetapan SB sebagai tersangka menyusul dua nama yang lebih dulu ditahan, yakni Ketua KONI Lamteng berinisial DW, serta bendahara berinisial ED. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah.
Dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 itu diketahui berjumlah Rp5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,1 miliar diduga diselewengkan.
Kasi Pidsus Kejari Lamteng, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa SB diduga ikut serta menyusun laporan fiktif dan turut memperkaya pihak lain melalui rekayasa administrasi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). SB pun langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
“Dari keterangan para saksi, termasuk pengurus KONI dan internal PSSI, SB bukan hanya mengetahui, tapi juga aktif terlibat,” ujar Median.
Penyidikan masih terus berkembang. Hari ini, lima orang saksi tambahan dipanggil, termasuk di antaranya pejabat internal KONI seperti Sekretaris KONI. Meski belum memastikan adanya tersangka baru, Median menyebut penyelidikan terhadap cabang olahraga lain masih berlangsung.
“Baru di PSSI saja yang telah memenuhi dua alat bukti. Cabang olahraga lainnya masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko, menyatakan keberatan. Menurutnya, kliennya tidak bertindak sendiri. Ia meminta Kejaksaan memeriksa seluruh 33 cabang olahraga (cabor) yang tergabung di bawah KONI Lamteng.
“Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya fokus pada PSSI. Semua SPj dari cabor lain juga harus dibuka, karena indikasi pemotongan dan mark-up terjadi secara merata,” jelas Agung.
Ia menduga, pemotongan dana dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI, dan SB hanya diminta membubuhkan tanda tangan.
Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, menanggapi desakan tersebut dengan memastikan bahwa penyidikan akan berjalan secara objektif.
“Kami bekerja profesional, tidak akan melakukan tebang pilih. Semua proses akan kami jalankan sesuai hukum yang berlaku,” kata Alfa.
Ia menambahkan, Kejari Lampung Tengah berkomitmen tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga dalam aspek pencegahan korupsi.
“Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi juga bagian dari menjaga integritas penggunaan anggaran negara sesuai agenda pembangunan nasional,” tegas Alfa.
Menurutnya, kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka, seiring dengan terus berjalannya proses hukum yang kini menjadi prioritas. (M)












Discussion about this post